BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Oknum warga yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Kariangau Balikpapan Barat, harus kembali merasakan kehidupan di balik jeruji besi.

SR (24) Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan setelah nekat menggasak sebuah toko kelontong 24 jam.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Alvan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat dinihari, 2 Desember 2022 lalu. Dengan TKP di toko kelontong kawasan Jalan Letjend S Parman, Gunung Sari Ulu.

“Pelaku beraksi seorang diri. Tokonya beroperasi 24 jam. Saat itu penjaga toko tengah tertidur,” kata Alvan saat konfrensi pers pengungkapan kasus.

Karena ada kesempatan, SR lantas mengambil puluhan rokok berbagai merk. Selain itu uang tunai dalam laci kasir juga digasaknya.

“Rokok yang diambil 48 slop dari berbagai merk, kemudian uang tunai sebesar enam juta. Pengakuan korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta,” ungkap Alvan.

Usai menjalankan aksinya, SR langsung kabur. Sementara korban yang menyadari tokonya baru saja kemalingan bergegas ke Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama di rumahnya. “Pelaku diamankan hari itu berikut barang buktinya,” tuturnya.

Hidup sebagai pengangguran disebut-sebut menjadi alasan pelaku nekat berprofesi sebagai pencuri. “Pelaku ini enggak ada kerjaan, jadi untuk kebutuhan sehari-hari ya dengan mencuri,” ucapnya.

Polisi kini melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk perihal kemungkinan adanya toko lain yang digasak pelaku.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version