BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu tersangka kasus narkoba, mengaku, sebagai istri siri Irjen Pol Teddy Minahasa

Teddy Minahasa tersangka kasus narkoba yang terancam hukuman mati. Karena diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Pengakuan Linda disampaikannya di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023). Linda bahkan mengaku selalu tidur bersama dengan Teddy Minahasa,

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” lanjutnya.

Linda merasa bukan jebakan untuk dirinya Seperti pengakuan Teddy Minahasa. Karena, selama perjalanan di atas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.

“Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan Pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem,” ujarnya.

Linda juga mengaku telah meminta maaf terkait gagalnya operasi penangkapan yang bersumber dari informasinya.

“Saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya tidak apa-apa lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, ingin menjebak Mami Linda, karena pintu masuk untuk pengungkapan kasus.

“yang bersangkutan (Linda) mengaku informan internasional, kemudian di-chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia,” kata Teddy dalam persidangan.

Teddy mengaku tega menjebak Linda, gegara Linda karena pernah mempermalukannya di hadapan para anak buahnya.

Saat itu, Linda yang mengklaim sebagai informan international mengaku kepada Teddy jika bakal ada narkotika yang masuk dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut.

Namun setelah mengerahkan pasukan untuk melakukan penangkapan terkait peyelundupan narkotika tersebut, informasi yang diberikan Linda ternyata tidak valid.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saya tarik kembali peristiwa di 2019. Saya bukan hanya kecewa, saya pribadi malu, rugi secara material. Di kapal itu pasukan saya banyak yang mulia. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini, jenderal bintang dua,” beber Teddy.

Karena hal itu, kemudian Teddy memerintahkan Dody untuk melakukan penjebakan terhadap Linda. “Perintah resmi tidak ada,” ucap Teddy.

Dalam skenario penjebakan yang dibuat Teddy, yakni dengan meminjam barang bukti yang disisihkan untuk bukti persidangan.

“Maksud saya jaksa juga tidak seluruhnya menampilkan di sidang pengadilan pasti ngambil sampel juga. Nah kurun waktu sebelum dimusnahkan ini barangkali bisa dipinjam karena saudara Dody kenal baik dengan Jaksa,” tutur Teddy.

Teddy menampik jika melakukan penjebakan terhadap Linda merupakan dendam lama. Namun Teddy mengklaim jika ditanya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap Linda.

“Yang utama tidak dendam. Tetapi dia bilang kan waktu membohongi kami dengan pasukan ini kan informan internasional kenal beberapa Jenderal. Saya mau pelajaran, ini loh informan internasional ternyata punya jaringan lapas dan sebagainya. Motif dendam itu udah berapa tahun yang lalu yang mulia,” imbuh Teddy.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, , Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version