Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Kuasa Hukumnya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).
Namun, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bertentangan dengan fakta persidangan.
Penasihat hukum Catur, Agus Amri, menegaskan bahwa JPU memang berhak mengajukan tuntutan apa pun, namun ia menilai langkah itu tidak mencerminkan bukti yang muncul selama persidangan.
“Tuntutan pidana mati itu hak JPU. Namun jika melihat data dan fakta objektif selama persidangan, tuntutan itu jelas tidak berdasar,” tegas Agus.
Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan JPU tidak pernah menguatkan keterlibatan Catur dalam jaringan narkoba. Termasuk bukti berupa mutasi rekening maupun keterangan saksi, yang disebut tidak satu pun mengonfirmasi tuduhan dalam dakwaan.
“Semua saksi tidak menjelaskan keterlibatan Catur. Tidak ada satu pun yang bisa mengonfirmasi dakwaan JPU,” tegasnya.
Agus menyebut dari tiga pasal yang didakwakan, tidak ada unsur yang terpenuhi. Karena itu, ia menilai wajar JPU menyampaikan tuntutan versi mereka, tetapi ia percaya majelis hakim akan melihat fakta objektif karena sidang berlangsung terbuka.
Ia menegaskan sedang menyiapkan pledoi yang akan disampaikan dalam waktu satu minggu. Agus juga optimistis kliennya berpeluang divonis bebas karena tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan.
“Kami optimis mendapatkan putusan bebas. Tidak ada satu pun unsur dakwaan yang terbukti,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdawak terbukti bersalah. Catur dianggap menjadi pengedali jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
BACA JUGA
