MAKASSAR, Inibalikpapan.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  (HYL) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (11/04/2023)

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu bahkan langsung ditahan Kejaksaan Sulsel. Bahkan usai diperiksa, Haris Yasin Limpo keluar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Kasus yang menjerat yakni penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016-2019

“Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019,” ujar Kasipenkum Kejati, Soetarmi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati  (Kasi Pidsus) Sulsel Yudi Prianto mengatakan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Selain HYL, juga Direktur Keuangan, Iriawan Abdullah (IA)

HYL menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019. Sedangkan IA menjabat Dirut PDAM Masakkasr periode 2017-2019.

Dalam kasus tersebut. Kejaksaan telah memeriksa 30 orang saksi. Termasuk diantaranya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

“Jumlah saksi sekitar 30 orang. Ya, tentu kita panggil ulang karena ini dari penyelidikan umum ke khusus. Akan kita lakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap saksi,” kata Yudi.

Ia menegaskan penyidik tidak mendapat tekanan sama sekali selama proses pemeriksaan. Penyelidikan disebut cukup lama karena butuh waktu mengumpulkan alat bukti.

“Gak ada tekanan, kita profesional aja emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatian,” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version