BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Kapolres Bukittinggil Dody Prawiranegara diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

Dalam sidang dipimpin langsung Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Dody dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran tindakannya mengedarkan barang bukti sabu bersama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa sebagai pelanggaran berat.

“Hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa; kesatu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercel,” ujar Kelapa Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Namun, atas putusan tersebut, lanjut Ramadhan, Dody selaku pelanggar menyatakan banding. Kekinian, tim KKEP masih menunggu naskah bandingnya. “Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya 

Seperti diketahui, pada 10 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody. Tak hanya itu, Dody juga diminta membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam persidangan ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” ujarnya. 

Dody kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version