Mantan Kasi Intel Kejari Landak Kalbar Azam Akhmad Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Azam Akhmad Akhsya alias AZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebelumnya, Azam menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat (Kalbar)
Kronologi Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Saat itu, ia menangani kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
“Tanggal 24 Februari 2025, saudara AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Patris di Kejati Jakarta, Jumat (28/2/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Pada 23 Desember 2023, saat bertugas sebagai JPU, Azam mengeksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Namun, uang tersebut diduga dimanipulasi oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS bersama Azam dalam dua tahap.
Aliran Dana Dugaan Suap
Azam diduga menerima Rp8,5 miliar dari total Rp23,2 miliar yang dikondisikan oleh OS. OS juga menerima Rp8,5 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp17 miliar dikembalikan kepada korban.
“Kedua kuasa hukum ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti, yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dan dibagi dua dengan saudara AZ, masing-masing menerima Rp8,5 miliar,” jelas Patris.
Selain itu, Azam juga diduga menerima Rp3 miliar dari pembagian dengan BG. Dalam kasus ini, BG juga mendapatkan Rp3 miliar dari total Rp38,2 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
“Dari Rp38 miliar, sebesar Rp6 miliar dimanipulasi oleh penasihat hukum BG. Jumlah ini kemudian dibagi dua dengan JPU AZ,” tambahnya.
BACA JUGA :
Penggunaan Dana Suap
Patris mengungkapkan bahwa Azam menyimpan uang hasil suap melalui seorang honorer di Kejari Jakarta Barat. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset dan disimpan di rekening istrinya.
“Saudara Azam menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi, membeli aset, serta memasukkannya ke rekening istri,” katanya.
Saat ini, Azam dan kuasa hukum BG telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara OS masih dalam pengejaran.
Jerat Hukum bagi Azam Akhmad Akhsya
Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kejati Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
BACA JUGA

