BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Dalam negeri (Mendagri) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gamawan Fauzi dipanggil penyidik KPK, Rabu (29/06/2022)

Gamawan bakal diperiksa dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos sebagai tersangka.

Agenda pemeriksaan terhadap Gamawan guna melengkapi berkas perkaras  milik Paulus yang kini resmi ditahan oleh KPK.

“Kami periksa atas nama Gamawan Fauzi dalam kapasitas saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),”kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan saksi Gamawan. Belum diketahui Gamawan telah hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Selain Paulus Tannos dalam pengembangan korupsi proyek E- KTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani.

Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version