BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memanggil mantan Menteri Koperasi dan UKM periode tahun 2009 – 2014 Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan pada Rabu (4/12/2023)

Wakil Ketua MPR RI dan Politisi Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) 2012-2013.

“Hari ini (4/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 tersangka KD (Kemas Danial),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/12/2023).

Politikus Partai Demokrat ini diduga memiliki informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Dania. Selain Syarief Hasan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, seorang wiraswasta Endang Suhendar.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar itu, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.

Para tersangka, Kemas Danial yang merupakan mantan Direktur LPDB-KUMKM, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti  Jawa Barat (Jabar), Dodi Kurniadi (DK).

Lalu Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas bersama tiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka diduga melakukan penyaluran fiktif dari dana bergulir koperasi dan UMKM.

Kemas diduga menerima uang senilai Rp Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara Dodi dan Deden diduga mendapatkan mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version