Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta dalam Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,” tegas Hakim Dennis dalam amar putusannya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 750 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Tom Lembong.
Jaksa menilai Tom Lembong bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan importasi gula yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan memanipulasi tata niaga pangan.
Kronologi Kasus: Dugaan Manipulasi Kuota Impor Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dengan memberikan izin impor gula mentah secara tidak sesuai ketentuan.
Importasi tersebut disebut menyalahi prinsip tata niaga dan tidak sesuai kebutuhan riil pasar, yang berpotensi merugikan negara serta menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.
Vonis terhadap Tom Lembong menjadi salah satu sorotan utama publik di tengah berbagai kasus besar korupsi yang menimpa elite pemerintahan. Ia sebelumnya dikenal sebagai figur profesional dan mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta pernah menjabat Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA
