Mantan Pengedar Narkoba di Klandasan Ilir Kembali Ditangkap Polisi, Lagi-Lagi Gegara Sabu

Pelaku berinisial BN, laki-laki, 39 tahun, warga Klandasan Ilir. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2006 dan bebas pada 2011. (Foto: Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pengedar narkotika di sebuah hotel kawasan Klandasan Ilir pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.25 Wita. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Oktober 2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin mengatakan pelaku mereka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku berinisial BN, laki-laki, 39 tahun, warga Klandasan Ilir. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2006 dan bebas pada 2011.

Pengungkapan berawal dari keterangan seorang terduga lain, RS, yang mengaku menerima satu paket sabu dari pelaku. Dari informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan menangkap BN di salah satu hotel di Jl. Ahmad Yani.

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 3,37 gram, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip bening, dua sendokan dari sedotan plastik, satu kotak bekas kacamata warna hitam, serta satu unit ponsel Vivo 1935 warna iris blue. Pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang bernama Ju senilai Rp 8,3 juta.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat terus melapor bila menemukan aktivitas peredaran narkoba dan menjamin kerahasiaan pelapor. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses