BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman juga divonis bersalah. Keduanya terseret dalam kasus suap mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mulyadi di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Sedangkan Jusman di jebloskan di Lapas Balikpapan.

“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi dan terpidana Jusman,” ujar  Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Dalam vonis hakim, Mulyadi dikenakan empat tahun, sembilan bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.

“Terpidana Mulyadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,”ucap Ali.

Sedangkan Jusman lanjut Ali, hakim menjatuhkan vonis empat tahun, enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 53 juta.

“Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan,” ujar Ali.

Adapun AGM divonis hukuman lima tahun, enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar, dikurangi aset yang ada. Dia menjalani tahanan di Lapas Balikpapan.

Seperti diketahui, AGM ditangkap KPK di sebuah Mall di Jakarta pada 12 Januari 2022. Ketika itu KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version