BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timu (Kutim) inisial IR ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Benar pada tanggal 3 Februari 2022, Kamis,  Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konfrensi pers, Selasa (08/02/2022)

Kasus yang menjerat tersangka yang kini telah dimutasi menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kutim yakni mark up pengadaan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron tahun anggaran 2019 .

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron di Desa Sinambah Kecamatan Muara Bengkat Kabupaten Kutim,” ujarnya

Dalam kasus tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim kerugian negara akibat mark yang dilakukan mencapai 2,3 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar.

“Dari hasil penyelidikan terjadi kerugian negara Rp 2.361.931 hasil kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim. Ditemukan kerugiannya Rp 2,3 miliar nilai mark up nya

Menurutnya, kasus tersebut, hasil pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim insial WHN dan saat ini sudah divonis penjara.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka WHN tadi dan kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan (Rp 2,3 miliar)  dan diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut IR dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 15 Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP

“Ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version