Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Pilkada Rp 2,2 Miliar
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, SY. Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2020. Penahanan mereka lakukan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa SY mereka tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemkot Balikpapan. KPU memberikan dana kepada KPU pada periode 2019–2021.
“Pada tahun 2020 dilaksanakan pilkada serentak. Pemkot Balikpapan mengalokasikan dana hibah kepada KPU Kota Balikpapan sekitar Rp53 miliar,” ujar Dony, Senin (11/8/2025).
Akal Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Dari informasi yang inibalikpapan.com terima, dana tersebut cair dalam dua tahap: Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. Sebagai Sekretaris KPU saat itu, SY juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain itu, pejabat pembuat komitmen, dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan hibah.
“Hari ini kami menetapkan SY sebagai tersangka terkait pengelolaan dana hibah tersebut,” kata Dony.
Hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti, serta keterangan ahli, menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan audit BPK Provinsi Kaltim di Samarinda, terindikasi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam kegiatan Pilkada 2020,” ungkapnya.
Penyimpangan yang BPK temukan antara lain laporan pertanggungjawaban fiktif, pengendalian pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Temuan itu tertuang dalam laporan audit BPK Provinsi Kaltim.
“Dengan dua alat bukti yang cukup, status SY kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Dony.
Selanjutnya, SY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup. Atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.***
BACA JUGA
