BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga Kota Samarinda AT (29) berhasil membobol ATM dan menggasak uang mencapai Rp 2,4 miliar di tiga daerah berbeda di Kaltim yakni Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kristiaji mengatakan, ada enam mesin ATM yang dibobol tersangka hingga berkali-kali dalam rentang 6 bulan, mulai September 2021 hingga Januari 202.

“Nilainya cukup fantastis kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan,” ujar Kristiaji dalam konfrensi pers.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni membobol ATM dan  mengambil uang dengan cara yang telah dia pelajari. Karena tersangka sebelumnya mantan karyawan peerusahaan bagian teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM.

“Kami tidak mungkin mengungkap secara tekhnis bagaimana pelaku membobol atm tersebut, karena khawatir kejadian ini akan diikuti pelaku-pelaku kejahatan yang lain,” ujarnya

“Hal itu yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungannya melalui yang sudah dipelajari dia, memperkaya dirinya sendiri. Menambah pundi-pundi uang yanga ada di rekening dia,”

Pembobolan ATM diketahui, pihak bak setelah ada uang setoran yang masuk, tapi fisknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung neranya terjadi selisih yang cukup besar nilainya.

“Hal ini diketahui oleh bank dari ATKM tersebut, dikarenakan ada setoran dalam sistemnya masuk, tapi fisiknya tidak ada. Karena ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai,” ujarnya

“Setelah di hitung neracannya oleh perbankan ditemukan selisih yang cukup banyak,”

Pihak bank lalu melaporkan ke kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikkan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.

“Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm,” ujarnya

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Namun untuk uang yang diambilnya setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayi hidup dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terlait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat bebeda

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version