BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara, Kamis (17/02/2022)

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara kepada mantan politisi Partai Golkar itu. Termasuk hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim M. Damis  dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hal yang memberatkan, sehingga hak politiknya dicabut, karena perbuatan Azis dianggap merusak citra DPR. Termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

” Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” ujar hakim.

Namn vonis majelis hakim terhadap, justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Karena sebelumnya JPU menuntut Azis empat tahun dua bulan penjara.

Sementara atas vonis tersebut, Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin, masih pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version