Maraknya Kasus Perlindungan Anak, Status Kota Layak Anak Balikpapan Jadi Sorotan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kembali mendapat perhatian serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencatat meningkatnya perkara perlindungan anak yang masuk ke proses persidangan, dengan sejumlah korban masih berusia sangat belia. 

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, mengungkapkan bahwa dalam beberapa perkara yang sedang disidangkan, terdapat korban anak di bawah umur, bahkan yang termuda baru berusia 13 tahun. Ironisnya, korban tersebut telah terjerat hubungan layaknya suami istri, yang jelas melanggar hukum.

“Dalam beberapa perkara, usia korban masih sangat muda, ada yang baru 13 tahun. Modusnya beragam, mulai dari perkenalan melalui aplikasi daring seperti Michat hingga kasus yang melibatkan pihak perantara atau mucikari,” ujar Andri, Senin (5/1/2025).

Menurut Andri, fenomena ini patut disayangkan mengingat Balikpapan selama ini dikenal sebagai kota yang berkomitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. Ia menilai, kasus-kasus tersebut menjadi alarm penting bahwa ancaman terhadap anak bisa muncul dari berbagai celah, termasuk perkembangan teknologi dan lemahnya pengawasan lingkungan sosial.

“Ini bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas,” tegasnya.

Butuh Peran Semua Pihak

Selama lebih dari satu bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Balikpapan, Andri mencatat sedikitnya enam perkara terkait perlindungan anak telah ditangani. Meski secara angka terlihat tidak besar, ia meyakini jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari realitas yang terjadi di lapangan.

“Ini seperti fenomena gunung es. Yang muncul ke permukaan hanya sedikit, sementara potensi kasus yang tidak terlaporkan bisa jauh lebih banyak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap perkara ditangani secara individual sesuai dengan modus operandi yang digunakan pelaku. Beberapa kasus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara lainnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Andri juga menegaskan bahwa dalih persetujuan atau konsensus tidak menghapus unsur pidana apabila melibatkan anak di bawah umur. “Sekalipun ada persetujuan, tetap melanggar hukum karena anak belum cakap secara hukum,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Balikpapan mengimbau para pengelola penginapan baik hotel, wisma, maupun rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu.

“Selektivitas ini penting sebagai bentuk deteksi dini. Jika semua pihak peduli, kita bisa mencegah anak-anak kita menjadi korban,” pungkas Andri.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses