BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasys penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora

Hal itu sampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023), seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

“Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, yang memberatkan karena perbuatan Mario sadis dan brual. Korban David juga mengalami amnesia. Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David

“Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia,” ujarnya

“Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban,” ucap jaksa.

Selain iru, Mario juga dituntut membayar restitusi senilai Rp 120 miliar. Restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario tidak mampu membayarnya.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” kata jaksa.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” .

Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version