BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan sejumlah kepala daerah lainnya menggugat masa jabatan yang terpotong ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Marten Taha mengatakan, yang di uji Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 201 ayat 5.

“Ada hak konstitusional yang dilanggar oleh Undang-undang, oleh sebab itu di ujikan ke MK,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurutnya, sebenarnya ada banyak kepala daerah mengalami hal yang sama. Namun hanya 7 kepala daerah yang melakukan menggugat ke MK sebagai perwakilan.  

“Sebenarnya bukan hanya 7 Kepala Daerah namun ada banyak, cuma yang mewakili ada 7 orang. Ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan ini diadukan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, gugatan tersebut sudah diterima MK. Bahkan telah masuk ke tahap sidang pendahuluan dan dijadwalkan di awal Desember 2023 sudah ada keputusannya.

“Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019 dan berakhir 2 Juni 2024, sesuai ketentuan bahwa kepala daerah menjabat selama 5 tahun terhitung sejak ditetapkan dan dilantik.

“Namun ini masa jabatannya di potong dua bulan. Kami serahkan semua keputusan ke MK,” kata Marten.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version