BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memasuki masa tenang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk calon legeslatif (caleg) dan calon anggota DPD.

Penertiban itu dilakukan  selama tiga hari hingga H-1 pencoblosan atau pada 16 April 2019 mendatang. Karena terhitung pukul 00.00 Wita pada 14 April masa kampanye telah berakhir. Sehingga tak boleh ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.

 Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Balikpapan Siswanto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu maupun KPU setempat dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye diseluruh wilayah Kota Balikpapan.

“Sesuai aturan masa tenang seluruh alat peraga kampanye ditertibkan. Tentu kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU,” ujar Siswanto.

Satpol PP menerjunkan puluhan personilnya di enam wilayah kecamatan, ditambah satu regu tambahan dan lima unit kendaraan. Satpol PP memastikan, tak akan ada satu pun alat peraga kampanye yang tak ditertibkan.

“Semua ditertibkan, diseluruh wilayah Balikpapan. Karena memang tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye selama masa tenang,” ujarnya.

Sementara Pengawas Pemilu Kelurahan Batu Ampar, Nurhidayati pun mengatakan, penertiban alat peraga kampanye sudah dilaksanakan sejak pukul 00.00 wita malam, dan dilanjutkan siangnya karena masih banyak yang terpasang.

“Kegiatan ini lajutan dari kegiatan tadi malam, dimana bawaslu sudah melakukan pencopotan paksa apk yang masih terpasang, kegiatan ini dilakukan diseluruh kelurahan batu ampar,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version