SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen/antibodi non reaktif ataupun swab PCR negatif paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, kebijakan tersebut, karena meningkatnya kasus covid-19 yang salah satunya dari pelaku perjalanan atau warga luar yang masuk Kaltim.

“Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja disejumlah kota dan kabupaten,” jelasnya, Kamis (24/12/2020).

Harapannya, dengan kebijakan tersebut, akan menurunkan kasus covid-19 di Kaltim yang kini makin mengkhawatirkan. Sementara untuk perjalanan antara kabupaten kota di Kaltim diserahkan ke masing-masing daerah.

Hari ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kaltim bertambah 372 kasus positif baru dengan 6 kasus kematian. Sehingga secara kumulatif jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 25.263 kasus dengan 699 kasus kematian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version