Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Jika Kasus Pengoplosan BBM Terbukti

SPBU Milik Pertamina
SPBU Milik Pertamina

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat PT Pertamina jika kasus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan hal ini setelah terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun akibat rekayasa ekspor-impor minyak mentah, serta merugikan konsumen akibat dugaan pengoplosan BBM.

Dampak Pengoplosan BBM terhadap Hak Konsumen

Mufti menegaskan bahwa jika dugaan pengoplosan BBM ini terbukti, maka hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah dilanggar.

“Dalam kasus ini, konsumen dijanjikan membeli RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, tetapi justru mendapatkan RON 90 Pertalite, yang kualitasnya lebih rendah,” kata Mufti dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Selain itu, praktik ini juga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan produk yang mereka beli.

“Dalam kasus ini, konsumen diduga telah diberikan informasi palsu dan menyesatkan. Mereka membayar untuk bahan bakar dengan RON 92, tetapi justru mendapatkan RON 90,” tegasnya.

BACA JUGA :

BPKN Dorong Gugatan Class Action terhadap Pertamina

Mufti menjelaskan bahwa berdasarkan UUPK, konsumen yang dirugikan berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan class action karena kerugian yang dialami bersifat kolektif.

“Bahkan secara hukum, pemerintah dan instansi terkait juga dapat mengajukan gugatan karena dampak kerugian yang besar dan jumlah korban yang tidak sedikit,” tambahnya.

BPKN Desak Investigasi dan Transparansi dari Pertamina

BPKN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

Selain itu, BPKN meminta PT Pertamina untuk, bersikap transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas BBM yang dijual.

Bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat praktik pengoplosan ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“BPKN siap menerima laporan dan konsultasi dari konsumen terkait kasus ini. Kami akan memberikan pendampingan dan membantu konsumen memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mufti.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam industri migas, serta memastikan perlindungan konsumen dalam pembelian BBM yang sesuai dengan standar dan harga yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses