Masyarakat Sipil Desak Pemulihan Teluk Balikpapan dan Jaminan Ruang Tangkap Nelayan

Pesisir Teluk Balikpapan
Pesisir Teluk Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Pokja Pesisir, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyuarakan peringatan keras terkait proses Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam diskusi bertajuk kewaspadaan ekologis yang digelar di kawasan Tanjungpura, Kamis (5/3/2026), koalisi masyarakat sipil ini mendesak agar regulasi tata ruang yang sedang digodok tidak hanya menjadi alat “pemutihan” bagi aktivitas industri ekstraktif, melainkan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan tradisional.

Ancaman Aktivitas Ship-to-Ship (STS) Batubara

Deny Adam Erlangga dari Tim Advokasi Pesisir & Laut Kaltim menyoroti dampak masif dari aktivitas ship-to-ship (STS) atau alih muat batubara di perairan Balikpapan. Menurutnya, izin khusus bagi perusahaan untuk melakukan bongkar muat di laut seringkali menjadi sumber keresahan karena minimnya pengawasan.

“Aktivitas ini jauh dari daratan sehingga tidak terpantau publik. Padahal ada dampak nyata seperti ceceran batubara dan gangguan alur pelayaran yang langsung memukul ruang tangkap nelayan,” tegas Deny. Ia mengingatkan bahwa kemenangan nelayan di PTUN Jakarta dua tahun lalu atas pembatalan izin STS di titik tertentu harus menjadi pelajaran bagi penyusun RTRW yang baru.

Tragedi Ekologis: Terumbu Karang Mati dan Nelayan Menyusut

Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, memaparkan data memprihatinkan mengenai penurunan drastis jumlah nelayan di Balikpapan akibat kerusakan ekosistem sejak ekspansi industri tahun 2009.

  • Kerusakan Mangrove: Pembukaan lahan masif menyebabkan sedimentasi yang mematikan terumbu karang di sepanjang pesisir.
  • Penurunan Populasi Nelayan: Di satu RT saja, jumlah kapal pejala menyusut drastis dari 21 kapal pada tahun 2001 menjadi hanya 2 kapal saat ini.
  • Risiko Keselamatan: Nelayan kini sering terjebak kecelakaan di laut akibat berhimpitnya ruang tangkap dengan jalur logistik industri berat.

Empat Pilar Kesejahteraan Nelayan

Untuk menyelamatkan masa depan pesisir, Pokja Pesisir menekankan empat aspek yang wajib diakomodasi dalam dokumen RTRW Kaltim:

  1. Akses Wilayah Tangkap: Kepastian ruang laut yang bebas dari konsesi industri.
  2. Akses Regulasi: Keterlibatan aktif nelayan dalam penyusunan kebijakan tata ruang laut.
  3. Akses Modal: Kemudahan pembiayaan untuk modernisasi alat tangkap yang ramah lingkungan.
  4. Akses Pasar: Rantai distribusi yang adil bagi hasil laut lokal.

Jurnalisme sebagai ‘Early Warning System’

Dari sisi penyebaran informasi, Pengurus AJI Balikpapan, Sucipto, mendorong peran media sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Tantangan geografis dan ketimpangan ruang bicara antara korporasi dan nelayan harus dijembatani oleh karya jurnalistik yang preventif.

“Laut dan ikan tidak bisa bersuara. Tugas jurnalis adalah menyuarakan narasi nelayan sebelum kebijakan yang bermasalah disahkan,” ujar Cipto.

Jangan Jadikan RTRW Ajang “Pemutihan” Dosa Lingkungan

Menutup diskusi, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, memberikan catatan kritis bahwa PK RTRW jangan sampai digunakan untuk melegalkan pelanggaran lingkungan yang sudah terjadi.

“PK RTRW ini jangan sampai menjadi ajang memutihkan kejahatan lingkungan. Kesejahteraan nelayan tidak bisa dinilai dari luasnya laut jika ruangnya sudah dikepung konsesi. Masyarakat sipil harus terus ‘berisik’ untuk pemulihan hulu ke hilir,” pungkas Fathur. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses