BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Adanya Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang salah satunya terkait pengetatan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun baru 2021.SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Robi Ruswanto mengatakan, masalah cuti yang tercantum dalam surat edaran itu sebenarnya untuk penegasan saja, dalam artian ASN dilarang untuk melakukan berpergian.

“Sebelum adanya SE, sudah sejak awal pandemi para ASN ini mulai melakukan work from home, sebenarnya akumulasi kepekaan dari pemkot Balikpapan memangani merebaknya kasus covid di lingkungan pemerintah Kota,” jelas Robi Ruswanto.

Robi menambahkan, terkait SE dari Menpan RB baru dikeluarkan seminggu ini, sementara ada surat edaran juga dari Walikota yang mengakomodir jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

“Jauh sebelum edaran dari Menpan RB, sudah ada aturan sendiri tentang Covid di Balikpapan,” tandas Robi.

Adapun bagi ASN yang akan mengajukan cuti, sesuai dengan mekanisme harus mengajukan ke Kepala OPD kemudian diinventaris BKPSDM, ada cuti yang benar-benar tinggal di rumah saja karena memang hak mereka mengambil cuti tahunan.

“Ada juga beberapa ASN yang miliki kebutuhan lain, kemudian mereka mengajukan cuti sekaligus bekerja keluar daerah,” tuturnya.

Bagi mereka yang cuti sekaligus bekerja keluar daerah harus melengkapi persyaratan wajib yakni rekomendasi dari BPKSDM

“Bahwa memang ada beberapa tapi tidak banyak yang sudah duluan cuti sebelum adanya SE dari Menpan RB tapi secara keseluruhan masih di dalam koridor atau batas-batas kewajaran seorang ASN untuk melakukan cuti,” tutup Robi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version