JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor  20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujarnya.

Menag mengharapkan agar edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ujarnya.

Berikut ini ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 tersebut:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;
13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;  dan
9) yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version