Menaker Terbitkan Edaran WFH 1 Hari Seminggu untuk Swasta dan BUMN Mulai April 2026

Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja / Setneg
Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja / Setneg

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2026) ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja produktif yang adaptif.

Dalam SE tersebut, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD di seluruh Indonesia diimbau menerapkan pola kerja WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam seminggu.

5 Ketentuan Utama WFH Versi Menaker

Menaker menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan hak-hak normatif pekerja. Berikut adalah poin-poin krusialnya:

  1. Hak Upah Tetap: Gaji dan hak lainnya wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
  2. Cuti Aman: Pelaksanaan WFH tidak diperbolehkan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
  3. Produktivitas Terjaga: Pekerja wajib menjalankan tugas dan kewajibannya meski bekerja dari rumah.
  4. Kualitas Layanan: Perusahaan harus memastikan kinerja dan kualitas layanan kepada publik tidak menurun.
  5. Dikecualikan untuk Sektor Strategis: Sektor kesehatan, energi (BBM/Gas/Listrik), infrastruktur, ritel bahan pokok, industri manufaktur, transportasi, hingga perbankan tetap diperbolehkan beroperasi normal secara fisik.

“Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan sesuai kondisi jam kerja mereka,” tegas Menaker Yassierli.

Gerakan Optimasi Energi di Tempat Kerja

Selain WFH, Menaker mendorong pelaku usaha melakukan revolusi penggunaan energi. Hal ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya bijak listrik dan BBM di lingkungan kantor.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan konsumsi energi fosil di tengah dinamika harga minyak dunia yang fluktuatif. Menaker juga meminta pengusaha melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam merancang program inovasi cara kerja yang lebih hemat energi namun tetap produktif.

Dampaknya bagi Kaltim dan IKN

Kebijakan ini diprediksi akan berdampak signifikan bagi wilayah perkantoran di Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan adanya imbauan WFH satu hari seminggu, beban konsumsi energi pada gedung-gedung perkantoran diharapkan dapat berkurang, sekaligus menekan mobilitas kendaraan yang menggunakan BBM.

Pemerintah berharap langkah ini membangun kesadaran bersama bahwa penggunaan energi yang bijak adalah kunci stabilitas ekonomi nasional di masa depan. / setneg

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses