Menaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Boleh WFA Jelang Nyepi dan Usai Lebaran 2026, Tidak Potong Cuti!
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta mengantisipasi potensi kemacetan parah pada arus mudik dan balik, sekaligus menjaga produktivitas ekonomi di triwulan I tahun 2026.
Jadwal Pelaksanaan WFA 2026
Dalam SE yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut, Menaker mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan WFA bagi karyawannya pada tanggal-tanggal krusial berikut:
- 16–17 Maret 2026: Menjelang libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 25–27 Maret 2026: Periode setelah Idulfitri untuk mengurai lonjakan mobilitas arus balik pemudik.
Aturan Main: Gaji Tetap Utuh dan Tanpa Potong Cuti
Ada enam poin penting yang wajib dipahami oleh pengusaha dan pekerja terkait pelaksanaan WFA ini:
- Hak Cuti Aman: Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap memiliki jatah cuti yang utuh.
- Upah Full: Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku.
- Kewajiban Pekerja: Meski bekerja dari jauh, pekerja wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh.
- Pengawasan Perusahaan: Jam kerja dan sistem pengawasan diatur oleh perusahaan masing-masing agar produktivitas tetap terjaga.
- Kebutuhan Perusahaan: Pelaksanaan WFA tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Daftar Sektor yang Dikecualikan
Mengingat sifat pekerjaannya, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik atau berkaitan dengan layanan publik dasar, di antaranya:
- Kesehatan, Logistik, dan Transportasi.
- Keamanan, Perhotelan, dan Hospitality.
- Pusat Perbelanjaan dan Manufaktur.
- Industri Makanan dan Minuman.
- Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
BACA JUGA
