Menaker Yassierli Instruksikan Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar THR 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul masih tingginya volume aduan yang masuk ke Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah hingga H+2 Lebaran. Menaker menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan hak pekerja menggantung tanpa kepastian.
Instruksi Tegas: Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Menaker Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh buruh yang haknya terancam. Ia meminta pengawasan lapangan diperkuat agar setiap laporan segera berubah menjadi tindakan pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian nyata.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tapi harus berujung pada pemenuhan hak yang konkret,” tegas Yassierli di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Data Penanganan Aduan THR per 25 Maret 2026
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, memaparkan rekapitulasi penanganan kasus THR hingga Rabu sore pukul 15.00 WIB. Meski ribuan kasus masih berproses, beberapa tindakan hukum telah diterbitkan:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja: 200 Dokumen.
- Nota Pemeriksaan I: 7 Dokumen.
- Rekomendasi Pelanggaran: 4 Rekomendasi.
- Kasus Selesai: 173 Kasus.
- Kasus Masih Berproses: 1.461 Kasus.
“Data ini menunjukkan aduan terus dikawal. Pengawas akan terus bergerak sampai ada penyelesaian yang terukur bagi pekerja,” jelas Ismail.
Peringatan untuk Perusahaan: Jangan Tunggu Ditegur
Pemerintah mengimbau pemilik usaha untuk memiliki kesadaran moral dan hukum dalam memenuhi kewajiban THR tanpa harus menunggu kedatangan pengawas atau surat teguran resmi. Kepatuhan membayar THR tepat waktu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Pesan kami jelas: bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu terlaksana,” pungkas Ismail.
BACA JUGA
