Mendagri Ingatkan Gubernur Penetapan Upah Minum 2026 Paling Lama Sepekan Kedepan
JAKARTA, inibalikpapan.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang kendali penuh dan menjadi titik sentral dalam penetapan seluruh skema upah minimum tahun 2026, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.
Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025), di tengah waktu yang kian mepet menuju tenggat nasional.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota. Tapi dapat,” ujar Tito, menekankan kewenangan sekaligus tanggung jawab besar di pundak kepala daerah.
Mendagri mengingatkan bahwa seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 wajib rampung paling lambat 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah tidak menunda dan segera menuntaskan proses secara serius, terkoordinasi, dan kondusif.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Dalam mekanismenya, Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang akan menentukan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai variabel penting dalam formula penetapan upah.
“Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nanti berada di kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Namun Tito menekankan, penetapan upah minimum tidak boleh berat sebelah. Pemerintah daerah diminta menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, agar keputusan yang diambil tidak memicu gejolak sosial maupun tekanan ekonomi.
Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha disebut sebagai kunci agar keputusan upah minimum dapat diterima semua pihak.
Mendagri juga secara khusus menekan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah agar segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan. Ia mengingatkan, kelalaian dalam proses ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Langkah ini penting agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Sebagai penutup, Tito memastikan Kemendagri akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi. Daerah yang lamban atau belum menyelesaikan penetapan akan menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya. / Pemprov
BACA JUGA
