BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dimana dalam Instruksi Mendagri terbaru, pemerintah daerah hanya diminta memperketat protokol kesehatan (prokes) diwilayah masing-masing dengan memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment), serta mempercepat vaksinasi.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, perayaan natal dan tahun baru dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri maksimal 50 orang.

Bahkan diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga untuk menghindari kerumunan. Termasuk tidak diperkenankannya adanya arak-arakan.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis Tito dalam instruksinya.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Beberapa aturan lain terkait ibadah natal dan perayaan tahun baru tidak diubah, sama seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version