Mendagri Terbitkan Edaran, Pemda Diminta Evaluasi Kenaikan PBB P2

Bima Arya
Bima Arya

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Menurut Bima, imbauan ini dikeluarkan agar pemda benar-benar memastikan kebijakan pajak tidak membebani masyarakat. Data Kemendagri mencatat, terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB P2, dan 20 di antaranya menaikkan lebih dari 100 persen.

“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemda tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat, sekaligus menghitung kembali potensi pendapatan fiskalnya,” tegas Bima.

Buntut Polemik di Pati

Surat edaran Mendagri ini muncul setelah terjadinya aksi unjuk rasa besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB P2 hingga 250 persen. Aksi tersebut bahkan disertai tuntutan agar Bupati mundur dari jabatannya.

Mendagri Tito Karnavian juga sudah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati. “Teguran sudah diberikan Pak Menteri, itu yang kemudian menyebabkan perubahan kebijakan di sana. Pak Bupati kemudian meralat kebijakan tersebut,” ujar Bima.

Meski demikian, Tito mengingatkan masyarakat Pati agar menyampaikan aspirasi secara tertib. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang, namun aksi anarkistis tidak dibenarkan.

“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. Proses Pansus DPRD terkait Bupati Pati tetap berlanjut,” kata Tito usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Saat ini beredar di media sosial kabar rencana aksi unjuk rasa lanjutan oleh Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025. Pemerintah berharap aspirasi tetap disampaikan dalam koridor hukum tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, langkah evaluasi PBB P2 di seluruh daerah diharapkan dapat menjadi pijakan agar kebijakan pajak lebih adil dan berpihak kepada rakyat, bukan justru menimbulkan gejolak sosial. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses