Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan dan Pergeseran APBD Daerah Bencana
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ sebagai pedoman penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, serta mekanisme pergeseran anggaran APBD bagi daerah terdampak bencana.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025, sebagai respons untuk mempercepat penanganan bencana tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.
Melalui SE tersebut, Mendagri menegaskan bahwa dukungan anggaran harus dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan di lapangan, sekaligus menghindari hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bencana.
Bantuan Difokuskan untuk Kebutuhan Dasar dan Layanan Publik
Dalam SE itu, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar.
Berbagai kebutuhan tersebut dirinci secara jelas, salah satunya terkait penyediaan hunian dan fasilitas darurat.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri dalam SE tersebut.
Langkah ini dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki kejelasan dan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran bantuan, sekaligus memastikan belanja benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat korban bencana.
Atur Skema Belanja Saat dan Pasca Tanggap Darurat
SE Mendagri juga mengatur secara rinci mekanisme penganggaran berdasarkan status kebencanaan. Bagi daerah yang masih menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat langsung dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan tahapan sesuai ketentuan yang telah diatur.
Sementara itu, apabila masa tanggap darurat telah berakhir, bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kewenangannya, baik pada program, kegiatan, subkegiatan, maupun kode rekening belanja yang relevan.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah daerah lebih sigap, terarah, dan tertib administrasi dalam mengelola anggaran penanganan bencana, sehingga pemulihan dapat berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. / Kememdagri
BACA JUGA
