Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah: Kebijakan Pajak Jangan Memberatkan Rakyat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan terkait pajak dan retribusi.
Tito menegaskan, setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, bukan justru menambah beban.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” kata
Pernyataan itu disampaikan Tito merespons polemik kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut memicu kemarahan warga dan berujung aksi demonstrasi besar-besaran yang berakhir ricuh.
Tito menegaskan, pemerintah daerah wajib melakukan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) secara cermat. Prinsip utama kebijakan pajak, katanya, adalah tidak membebani rakyat.
“Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” ujar mantan Kapolri itu.
Ia juga meminta kepala daerah memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kebijakan agar dapat diterima publik. “Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” tambahnya.
Selain itu, Tito menekankan pentingnya dialog dan pendekatan responsif sebelum kebijakan diberlakukan. Pemerintah daerah diminta membaca dinamika sosial di lapangan agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak.
Di sisi lain, Tito mengingatkan masyarakat untuk tidak menempuh aksi anarkis dalam menyampaikan aspirasi. “Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” pesannya.
Sebelumnya, pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga Pati menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Pati, tepat di depan Pendopo Kabupaten.
Massa menuntut Bupati Sudewo mundur karena dianggap arogan dalam mengambil keputusan. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh hingga terjadi bentrokan, memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. / Info Publik
BACA JUGA
