Mendagri Tito Klarifikasi: Kenaikan Pajak Daerah Bukan Instruksi Pusat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terjadi di sejumlah daerah murni merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan instruksi dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Tito menyusul polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diguncang aksi unjuk rasa besar-besaran akibat lonjakan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
“Kami sudah memantau, ada daerah yang menaikkan PBB sejak 2022, ada lima daerah yang baru tahun ini. Persentasenya bervariasi, ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, bahkan ada yang berdampak di atas 100 persen di 20 daerah. Itu murni kebijakan daerah, bukan kebijakan pusat,” tegas.
Kasus Pati Jadi Sorotan Nasional
Polemik di Pati bermula dari keputusan Pemkab yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kebijakan tersebut langsung memicu aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025, diikuti puluhan ribu warga yang mendesak Bupati Sudewo mundur.
Di bawah tekanan publik, Pemkab Pati akhirnya membatalkan kenaikan itu dan mengembalikan tarif PBB-P2 seperti tahun 2024. Namun, gejolak sosial terlanjur terjadi dan menjadi sorotan nasional.
Pusat Tegaskan Otonomi Daerah Harus Bijak
Mendagri Tito mengingatkan kepala daerah agar bijak dalam menggunakan kewenangan fiskal, terutama dalam penentuan pajak daerah. Menurutnya, otonomi daerah memberikan keleluasaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
“Setiap kebijakan fiskal daerah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Kenaikan pajak boleh saja, tetapi harus rasional, proporsional, dan disosialisasikan dengan baik agar tidak memicu gejolak,” ujar Tito.
Ia mencontohkan kasus serupa di Jember, Jawa Timur, di mana pemakzulan bupati sempat terjadi akibat konflik kebijakan, tetapi roda pemerintahan tetap berjalan hingga diputuskan Mahkamah Agung. / Info Publik
BACA JUGA
