BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Residivis kasus pencurian inisial SA warga Jalan Milono, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecaatan  Balikpapan Selatan diamankan Polresta Balikpapan pada 10 Maret 2022.

SA yang kini telah ditetapkan sebagi tersangka itu, diamankan setelah melakukan penipuan dengan memesan kamar hotel bintang dan fasilitasnya tanpa melakukan pembayaran.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus pelaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim yang membooking kamar hotel.

“Kita amankan pelaku pada 10 Maret  pelaku ini menghubungi resepsionis hotel mengaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim, memesan tiga kamar hotel,” ujar Rengga saat konfrensi pers pada Rabu (16/03/2022).

Pelaku memesan kamar di Hotel Novotel Balikpapan dengan KPT palsu  pada 3 Maret 2022. Pelaku kemudian menginap di kamar hotel dan mememsan makanan dan minuman.

“Setelah masuk check ini dia memakai KTP palsu, kemudian dia memesan fasilitas di hotel berupaka minuman, makanan dan sebagainya,” ujarnya.

Setelah menggunakan fasilitas hotel, pelaku kemudian pergi begitu saja tanpa melakukan pembayaran. Sehingga Hotel Novotel mengalami kerugian mencapai Rp 6.150.000

Pihak hotel kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan. Ternyata bukan hanya Novotel, pelaku juga melakukan hal yang sama di Hotel Blues Sky.

“Dari pengakuan tersangka ada 6 hotel di Balikpapan. Tapi yang melapor dua hotel, Novotel dan Ble Sky. Di Jawa juga pengakuan pelaku juga sama,” ujarnya.

Adapun KTP palsu yang digunakan pelaku milik rekannya yang saat ini berstatus sebagai saksi. “ Karena dari rekaman CCTV hanya pelaku yang masuk kamar hotel,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 8 tahun, karena melanggar Pasal 378 KUHP. Rekaman CCTV, bukti pemesan dan botol minimuman jadi barang bukti.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version