Mengenal Perjanjian ART Indonesia-AS: Amankan Ekspor Sawit & Tekstil, Tekan Tarif hingga 0%

Penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 / Setneg
Penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 / Setneg

WASHINGTON DC, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi memasuki era baru dalam hubungan ekonomi melalui penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini menjadi langkah krusial Indonesia dalam menghindari “perang dagang” sekaligus mengamankan nasib jutaan pekerja di sektor padat karya.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui publik mengenai kesepakatan strategis ini.

Diplomasi di Atas Retaliasi

Perjanjian ini bermula ketika Pemerintah AS secara unilateral menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% pada April 2025 kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan bagi AS. Indonesia, yang mencatatkan defisit perdagangan sebesar USD 19,3 miliar pada 2024, menjadi salah satu sasaran.

Alih-alih melakukan aksi balasan (retaliasi), Pemerintah RI memilih jalur diplomasi intensif. Hasilnya, tarif tersebut berhasil ditekan turun dari 32% menjadi 19%, dan kini diformalkan melalui ART. Langkah ini diambil untuk melindungi 4-5 juta pekerja di sektor industri yang terdampak langsung.

Tarif 0% untuk Produk Unggulan

Indonesia mendapatkan keuntungan signifikan dalam akses pasar ke Amerika Serikat, antara lain:

  • Ekspor Unggulan: Tarif resiprokal 0% untuk produk seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao.
  • Sektor Tekstil: Pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
  • Pengecualian Tarif: Berlaku untuk 1.819 produk Indonesia (1.695 produk industri dan 124 produk pertanian).

Akses Pasar dan Investasi

Sebagai timbal balik, Indonesia memberikan komitmen yang juga menguntungkan iklim investasi dalam negeri:

  • Akses Pasar AS: Indonesia membuka akses untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%.
  • Kemudahan Berusaha: Deregulasi kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) khusus untuk barang komersial dan investasi teknologi tinggi di sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi.
  • Hilirisasi Mineral: RI tetap melarang ekspor mineral mentah. Perjanjian ini justru mendorong perusahaan AS untuk berinvestasi pada hilirisasi (pengolahan) di Indonesia.

Dari Beras Hingga Pakaian Bekas

Pemerintah memberikan klarifikasi tegas terhadap beberapa kekhawatiran masyarakat:

  • Impor Beras: Komitmen impor beras khusus asal AS hanya 1.000 ton, atau hanya 0,00003% dari total produksi nasional.
  • Pakaian Bekas: Tetap Dilarang. Yang diizinkan adalah impor shredded worn clothing (pakaian yang sudah dihancurkan) sebagai bahan baku industri benang daur ulang, bukan baju bekas layak pakai (thrifting).
  • Kedaulatan Data: Transfer data tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.
  • Sertifikasi Halal: Tetap berlaku. Indonesia dan AS menggunakan kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS untuk memastikan produk tetap sesuai syariat.

Kesepakatan Komersial Bernilai Fantastis

Untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, Indonesia menyetujui sejumlah pembelian komersial dari AS senilai puluhan miliar dolar:

  1. Produk Energi (LPG, Minyak Mentah, Gasoline): USD 15 miliar.
  2. Pesawat Terbang Komersial & Komponen: USD 13,5 miliar.
  3. Produk Pertanian (Kedelai, Gandum, Kapas, dll): USD 4,5 miliar.

Kapan Berlaku?

Perjanjian ART ini akan mulai berlaku efektif (Entry Into Force) 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur ratifikasi hukum masing-masing dan memberikan keterangan tertulis secara resmi.

Pemerintah memastikan bahwa ART murni membahas tentang Perdagangan dan Investasi. Isu-isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan perbatasan, maupun sengketa Laut China Selatan tidak masuk dalam pembahasan perjanjian ini.

Sumber : Kemenko Perekonomian 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses