Menhub: Penetapan 36 Bandara Internasional Dorong Konektivitas dan Ekonomi
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan 36 bandara internasional bukan sekadar urusan status administratif, melainkan langkah strategis dengan dampak luas bagi Indonesia.
Kebijakan ini, kata Menhub, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan roda ekonomi, hingga meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
“Penetapan bandara internasional menjadi bukti nyata arahan Presiden Prabowo dalam memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, sekaligus memastikan kehadiran negara hingga pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy dalam siaran persnya.
Empat Manfaat Strategis
Menhub menjelaskan, setidaknya ada empat manfaat besar dari penetapan bandara internasional ini:
- Penguatan konektivitas global. Bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, memudahkan mobilitas orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
- Pendorong ekonomi daerah. Status internasional akan menjadikan bandara sebagai simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.
- Gerbang wisatawan mancanegara. Bandara internasional menjadi pintu masuk strategis menuju destinasi pariwisata prioritas yang tengah digarap pemerintah.
- Pemerataan pembangunan. Pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi juga menjangkau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Selain itu, bandara internasional juga punya peran strategis untuk pertahanan negara dan kesiapsiagaan menghadapi tantangan geopolitik maupun bencana,” tegas Menhub.
Standar ICAO dan Evaluasi Ketat
Kemenhub menekankan bahwa setiap penetapan bandara internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan juga menjadi syarat mutlak.
Status bandara internasional, tambah Menhub, akan dievaluasi secara berkala. Dalam kurun dua tahun, pemerintah akan menilai trafik penerbangan dan tingkat pemanfaatan bandara.
“Kalau memang sepi dan tidak memenuhi harapan, status internasional bisa dicabut. Namun, keputusan itu tetap mempertimbangkan masukan pemerintah daerah, maskapai, hingga kementerian dan lembaga terkait,” jelas Dudy.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia semakin terhubung, berdaya saing, dan berdaulat dalam percaturan global. ***
BACA JUGA
