Meninggal Karena Covid-19 akan Dapat Santunan Rp 10 Juta, Insentif Nakes Rp 150 Ribu Per hari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan memberikan santunan bagi warga yang meninggal karena terpapar covid-19 sebesar Rp 10 juta.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi usai rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur pada Kamis (22/07/2021)
“Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta,” ujarnya
Dia mengungkapkan, pemberian santunan tersebut, melanjutkan program Pemerintah Pusat diawal-awal pandemi yang memberikan dana santunan Rp 15 juta, tapi kini telah dihapus.
“Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga,” ujarnya
“Makanya, Pak Gubernur berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita,”
Selain itu lanjutnya, akan memberikan insentif transportasi bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 baik di rumah sakit dan tempat isolasi sebesar Rp 150 ribu per hari.
“Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari,” ujarnya
Pemprov Kaltim juga mengalokasikan anggaran mencapai Rp 18 miliar untuk bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga yang terdampak Covid-19.
“Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp 18 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA
