Menkes Ungkap 2.920 Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran, Ada Kasus Setoran Miliaran Rupiah
BANDUNG, Inibalikpapan.com — Praktik perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kedokteran masih menjadi persoalan serius. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 2.920 laporan dugaan perundungan. Dari jumlah itu, 733 kasus telah terverifikasi.
Dalam forum Pencegahan Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jumat (22/8/2025), Menkes menegaskan perlunya pembenahan serius agar rumah sakit pendidikan menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan bermartabat.
“Dari survei kejiwaan yang kami lakukan, ditemukan 399 peserta didik kedokteran memiliki keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan perundungan. Bahkan satu di antaranya benar-benar bunuh diri. Ini membuat saya sangat sedih,” kata Menkes Budi.
Fakta Kasus Perundungan di RS Pendidikan
Menurut Menkes, verifikasi Inspektorat Jenderal Kemenkes menemukan pola perundungan yang beragam, mulai dari kekerasan verbal, fisik, hingga material.
Beberapa kasus yang terkonfirmasi antara lain:
- Setoran dana miliaran rupiah per tahun dari peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu RS di Semarang.
- Kekerasan fisik ekstrem seperti dipaksa berdiri hingga 6 jam, bekerja 3×24 jam tanpa henti, dipaksa mengunyah cabai selama 1 jam, minum telur berulang, hingga push-up sambil direkam.
- Kekerasan verbal berupa penghinaan dan makian yang konsisten terjadi hampir di semua laporan.
“Kalau sampai ada aliran dana miliaran rupiah di luar biaya resmi pendidikan, itu jelas bullying. Begitu juga pemaksaan fisik ekstrem. Semua kasus kami telusuri dengan bukti kuat, bahkan melibatkan PPATK dan kepolisian,” tegas Menkes.
Kasus paling banyak ditemukan pada bidang bedah dan anestesi, meski laporan juga datang dari spesialisasi lain seperti penyakit dalam.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Kemenkes menegaskan telah menjatuhkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Kalau keterlaluan, apalagi ada unsur pidana, SIP dan STR akan kami cabut. Tanpa disiplin tegas, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujar Menkes.
Ia mengingatkan, praktik perundungan bukan hanya merusak mental peserta didik, tetapi juga bisa berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Kanal Aduan dan Regulasi Baru
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkes telah membuka kanal aduan resmi:
- Website: https://perundungan.kemkes.go.id
- WhatsApp: 0812-9979-9777
- Email: [email protected]
Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan ditangani langsung oleh Inspektorat Jenderal.
Selain itu, Kemenkes menerbitkan sejumlah regulasi pencegahan, di antaranya:
- SE Dirjen Yankes No. 7804 Tahun 2023 tentang Larangan Perundungan di RS Pendidikan.
- Instruksi Menkes No. 589 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan.
- SE Dirjen Yankes No. 13251 Tahun 2025 tentang Jenis dan Bentuk Sanksi Perundungan.
Lindungi Dokter Muda, Aset Bangsa
Menutup paparannya, Menkes Budi menegaskan bahwa dokter muda adalah aset bangsa yang harus dijaga.
“Mereka adalah calon dokter yang kelak melayani ratusan juta masyarakat Indonesia. Mereka harus kuat, tapi juga penuh empati. Jangan biarkan hati mereka rusak oleh praktik perundungan semacam ini,” tegasnya. / Info Publik / Kemenkes
BACA JUGA
