BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyinggung soal konflik agraria di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Mahfud mengatakan, aparat kepolisian dianggap tak bertanggungjawab jika tak cepat bertindak. Namun, Namun sebaliknya, dituding melanggar HAM, jika bertindak. 

“Kalau (Polri) enggak bertindak dituding goblok, tidak bertanggungjawab, tetap kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM,” ujar Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia kemudian menjelaskan, ada empat prinsip penting (HAM)dalam penegakkan hukum oleh aparat kepolisian yang berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakkan hukum, terdapat ada 4 prinsip penting HAM di dalam penggunaan kekuatan,” ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip  HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Mahfud menuturkan dalam penggunaan kekuatan Polri harus bertindak proporsionalitas. Yakni penggunaan kekuatan yang seimbang wajar atau tidak berlebihan. Prinsip kedua yaitu legalitas.

“Tindakan itu harus sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun dengan standar HAM internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Kemudian prinsip ketiga, akuntabilitas. Yaitu ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Keempat, menerapkan prinsip nesisitas yaitu digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.

Namun dia memahami bahwa saat ini Polri menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version