Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pentingnya Publisher Rights demi Kesetaraan Media dan Platform Digital
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga napas industri media nasional di tengah gempuran konten digital yang tak terbendung. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa keberlanjutan media arus utama (mainstream) adalah kunci agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.
Dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026), Meutya menekankan bahwa proses jurnalistik yang ketat dan kode etik adalah pembeda kasta antara media profesional dengan platform digital biasa.
“Equal Playing Field”: Menuntut Kesetaraan Regulasi
Meutya Hafid menyoroti pentingnya keadilan dalam ekosistem informasi. Menurutnya, pemerintah sedang berjuang menciptakan equal playing field atau level bermain yang setara antara industri penyiaran/pers nasional dengan platform digital global.
“Orang akan jengah dan lelah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Saat itulah mereka akan mencari sumber yang jelas. Di media arus utama, ruang redaksi telah mengurasi apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya, dalam siaran pers Komdigi.
Langkah Nyata Melalui Publisher Rights
Sebagai langkah konkret melindungi hak ekonomi media, pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Poin-poin utama dari kebijakan ini antara lain:
- Kompensasi Jurnalistik: Platform digital global wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan pers yang karyanya dimanfaatkan secara ekonomi.
- Kerja Sama Bisnis: Hubungan antara media dan platform digital diatur melalui mekanisme bisnis yang saling menguntungkan.
- Target Sasaran: Meutya menegaskan kebijakan ini menyasar platform raksasa, bukan membatasi akses masyarakat. “Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik tersebut,” tegasnya.
Melindungi Ruang Redaksi, Menjaga Demokrasi
Penerapan Publisher Rights diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ruang redaksi. Dengan ekosistem bisnis yang sehat, perusahaan pers dapat terus membiayai proses peliputan yang bertanggung jawab.
Bagi pemerintah, menjaga industri media tetap sehat bukan sekadar soal bisnis, melainkan upaya melindungi publik dari hoaks dan disinformasi yang merajalela di jagat digital. ***
BACA JUGA
