Menkomdigi: Tak Ada Kompromi bagi Platform Digital yang Langgar PP TUNAS 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia resmi menabuh genderang perang terhadap konten digital yang tidak ramah anak. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), negara kini mewajibkan seluruh platform digital untuk memperketat akses dan melindungi data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah harga mati. Ia memastikan tidak akan ada ruang negosiasi bagi raksasa teknologi yang mencoba mengabaikan hukum di Indonesia.
Delapan Platform Besar Masuk Radar Pengawasan
Kementerian Komdigi telah melayangkan surat instruksi resmi kepada delapan platform digital raksasa yang beroperasi di tanah air. Kedelapan platform tersebut adalah:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah menuntut rencana aksi nyata dan komitmen kepatuhan dari para pengelola platform ini untuk segera mengimplementasikan batasan usia dan sistem perlindungan data anak yang lebih kuat.
X dan Bigo Live Paling Patuh, Roblox & TikTok Menyusul
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa respon dari para penyedia layanan sistem elektronik tersebut cukup beragam.
“Ada dua platform yang menunjukkan sikap kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Namun, status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih memantau perkembangan hingga esok hari,” ujar Meutya, dalam siaran persnya.
Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai kooperatif namun masih memiliki catatan. Pemerintah meminta keduanya untuk segera melengkapi dokumen dan teknis kepatuhan agar perlindungan dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa celah.
Ancaman Sanksi dan Penegakan Hukum
Meutya Hafid menekankan bahwa pemerintah tidak segan-segan mengambil langkah hukum yang lebih ekstrem jika platform-platform tersebut membandel. Sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) menjadi opsi yang tersedia sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau pergerakan mereka setiap hari,” tegasnya.
BACA JUGA
