Menpora Erick Thohir Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual FPTI, Pelatih HB Terancam Sanksi Seumur Hidup

Menpora Erick Thonir dan Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid / Kemenpora
Menpora Erick Thonir dan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dunia olahraga Indonesia diguncang kabar kelam. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) secara resmi mendorong sikap tanpa toleransi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa atlet di dalam Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menpora RI, Erick Thohir, mengecam keras tindakan oknum pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB yang diduga menjadi pelaku. Erick menegaskan bahwa kehormatan atlet sebagai pejuang bangsa tidak boleh dinodai oleh tindakan biadab.

Sanksi Terberat: Larangan Terlibat Olahraga Seumur Hidup

Menpora Erick Thohir menginstruksikan agar pelaku dijatuhi hukuman paling maksimal jika terbukti bersalah. Tidak hanya secara pidana, tetapi juga sanksi sosial dan profesional di dunia olahraga.

“Apabila ditemukan pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual dan fisik, Kemenpora mengimbau sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup terlibat di dunia olahraga,” tegas Erick Thohir, Rabu (25/2/2026).

Erick juga mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan Penuh untuk Korban: “Kalian Tidak Sendiri”

Menpora menyampaikan rasa prihatin dan empati mendalam kepada para atlet yang menjadi korban serta keluarga yang terdampak. Ia menekankan bahwa atlet adalah marwah bangsa yang harus mendapatkan jaminan keamanan saat berlatih.

“Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin dan pengorbanan. Mereka harus merasa aman. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi kalian. Kalian tidak sendiri,” pesannya dengan nada suportif.

5 Poin Pernyataan Resmi Kemenpora RI

Terkait skandal di FPTI ini, Kemenpora merilis lima poin instruksi strategis:

  1. Keprihatinan Mendalam: Kemenpora mempelajari serius keterlibatan Sdr. HB dan mendoakan pemulihan para korban.
  2. Investigasi Total: Mendukung FPTI yang telah membentuk tim investigasi dan siap memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.
  3. Ketegasan Hukum: Mendorong sanksi seumur hidup dan proses pidana berdasarkan UU TPKS.
  4. Menjaga Marwah Olahraga: Menegaskan bahwa dedikasi atlet mengharumkan nama bangsa tidak boleh dicoreng oleh tindakan melanggar hukum.
  5. Prioritas Perlindungan: Mewajibkan seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga (Cabor) menjadikan perlindungan atlet sebagai prioritas utama dan membuka kanal pelaporan perundungan/kekerasan.

Momentum Bersih-Bersih Cabor

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh federasi olahraga di Indonesia. Kemenpora menegaskan bahwa olahraga adalah sarana pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, oknum yang memanfaatkan posisi kekuasaan untuk melecehkan atlet harus disapu bersih dari ekosistem olahraga nasional. / Kemenpora

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses