Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Sembarangan Alihfungsikan Lahan Pertanian

Petani menanam padi
Petani menanam padi

SUMEDANG, Inibalikpapan.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa ditawar-tawar.

Ia meminta kepala daerah tidak lagi sembarangan menerbitkan izin pemanfaatan ruang, terutama terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Peringatan keras itu disampaikan Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam forum Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II, di Kampus IPDN, Sumedang, Rabu (25/6/2025).

“Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Banyak kasus kehilangan sawah karena rekomendasi perizinan yang keliru di daerah. Ini harus dihentikan,” tegas Nusron.

LP2B: Benteng Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Nusron, LP2B merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah derasnya tekanan pembangunan, seperti kebutuhan perumahan murah, kawasan industri, dan proyek energi.

“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya hanya dua: sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan gagal wujudkan swasembada pangan,” ujarnya.

BACA JUGA :

Ia menekankan bahwa pemerintah melalui RPJMN telah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) masuk LP2B dan harus dilindungi dari alih fungsi permanen.

Jika terdapat kebutuhan strategis nasional yang mendesak sehingga LP2B harus dikonversi, Nusron menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyediakan lahan pengganti dengan kualitas dan produktivitas setara.

Kepala Daerah Wajib Punya Komitmen dan Kendali Izin

Penetapan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Menteri Nusron menyerukan agar para kepala daerah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi lahan pertanian produktif, termasuk menertibkan izin pemanfaatan ruang yang keliru.

“Yang boleh diberi izin pemanfaatan ruang hanyalah lahan non-LP2B. Jangan sampai kelalaian kepala daerah menjadi penyebab kerusakan sistem pangan kita,” tegasnya lagi.

Dalam kegiatan orientasi tersebut, turut hadir Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar. Sementara Wakil Menteri Perhubungan Suntana hadir sebagai narasumber yang membahas sinergi pembangunan dan penataan ruang./Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses