Menteri Maruarar Sirait: Wartawan Berhak Dapat Rumah Selama Penuhi Syarat MBR
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa jurnalis, termasuk yang belum memiliki rumah, tetap berhak mendapatkan fasilitas rumah bersubsidi selama memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan para wartawan di Balikpapan. Maruarar menyatakan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam mengawal program pemerintah, termasuk dalam sektor perumahan.
“Teman-teman media tetaplah bersuara tentang kebenaran, tentang membongkar kasus korupsi, tentang pelayanan yang tidak adil. Tapi juga kalian warga negara Indonesia. Selama memenuhi kriteria MBR, kalian juga berhak atas rumah bersubsidi,” tegas Maruarar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, MBR di Kalimantan Timur adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp11 juta per bulan. “Kalau gajinya di bawah itu, belum punya rumah pertama, maka itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Maruarar menilai, dengan tinggal di perumahan, jurnalis justru akan berperan aktif mengawasi kualitas rumah yang dibangun pengembang. “Rumahnya banjir, wartawan akan menulis. Kalau janji pengembang tidak ditepati, wartawan akan menulis. Kalau ada korupsi di kementerian saya, wartawan wajib tulis itu,” ucapnya.
Temuan Dugaan Penyimpangan Program BSPS
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga mengungkap adanya temuan dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.
Ia menyebut ada kasus satu kartu keluarga (KK) menerima lebih dari satu unit bantuan rumah, serta pengadaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran.
“Misalnya, satu KK harusnya satu unit rumah. Tapi ini, suami, istri, anak semua dapat. Kemudian bahan bangunan yang dikirim ke penerima tidak sesuai RAB. Bahkan ada feedback dari toko bangunan ke fasilitator. Ini sedang kami dalami,” ungkapnya.
Dari hasil audit sementara, nilai dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp109 miliar. “Ini harus dibersihkan. Kita tidak boleh kompromi dengan korupsi, apalagi ini program untuk rakyat miskin,” pungkasnya.***
BACA JUGA
