Menteri PPPA Arifah Fauzi Desak Pengesahan RUU PPRT Sebagai Kunci Kesetaraan Gender
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Momentum Hari Perempuan Internasional (IWD) 2026 menjadi panggung bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, untuk menyuarakan urgensi perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi PRT adalah langkah krusial dalam meruntuhkan hambatan struktural yang masih membelenggu perempuan di Indonesia.
Menurutnya, PRT yang mayoritas adalah perempuan merupakan penopang utama kesejahteraan keluarga namun sering kali terlupakan dan berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan.
RUU PPRT: Payung Hukum untuk Kelompok Rentan
Menteri PPPA menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah poin paling krusial untuk memberikan kepastian hukum. RUU ini diharapkan mampu:
- Memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik.
- Mengatur hak dan kewajiban antara pekerja serta pemberi kerja secara adil.
- Memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
- Menetapkan standar kerja layak dan manusiawi serta memposisikan PRT sebagai pekerja formal yang diakui negara.
Dorong Jaminan Sosial dan Kontrak Kerja Layak
Selain penguatan regulasi, Arifah Fauzi mendorong langkah-langkah praktis untuk meningkatkan martabat PRT, di antaranya:
- Akomodasi Jaminan Sosial: Memasukkan PRT ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengaturan Kontrak Kerja: Instrumen utama untuk mengatur jam kerja, upah layak, dan hak cuti guna mencegah praktik eksploitasi.
- Akses Layanan Aduan: Membangun pendampingan khusus bagi PRT yang menjadi korban kekerasan.
Komitmen Menuju Masyarakat Inklusif
Menteri PPPA mengingatkan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari ekonomi, tetapi dari sejauh mana negara melindungi kelompok rentan dan menghargai kerja perawatan. Ia mengapresiasi organisasi masyarakat dan akademisi yang konsisten menyuarakan isu ini.
“Perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat yang lebih berkeadilan,” tegas Menteri PPPA, dalam siaran persnya.
BACA JUGA
