JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM)

Menurutnya,  hal itu juga untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022 bulan lalu.

“Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya dalam siaran persnya

Dia menjelaskan, pengambilan keputusan pemindahan ASN  ke IKN Nusantara ini tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini. “Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan bahwa skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja.

Skenario tersebut juga meliputi antara lain mengenai rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah.

Serta bagaimana rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.

“Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara,” ujarnya.

Alex menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan,” imbuh Alex.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version