BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) optimis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah setelah dilakukan revisi menjadi Rp257 miliar karena pandemic covid-19.

Hingga pecan pertama Agustus pendapatan pajak dan retribusi daerah mencapai Rp221 miliar lebih atau 85 persen.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar mengatakan  target penerimaan pajak daerah sebelum ada covid sebesar Rp 511 miliar.

“ Setelah dilakukan pergeseran atau refocusing ada perubahan nilai target. Target tahun ini menjadi Rp 257 miliar lebih. Sekarang sudah 85 persen,”  ungkap Haemusri usai Penandatanganan Kerjasama Pembayaran Pajak Online antara BPPDRD dan Bank Syariah Mandiri di Hotel Four Point, Rabu (12/8/2020).

 Kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak pada semester I-2020 dari sektor Restoran pada Januari hingga Maret mencapai Rp 40 miliar. Kemudian disusul pajak penerangan jalan Rp 73 miliar. Selanjutnya pajak hotel sebesar Rp 13 miliar.

Haemusri mengakui sector jasa  seperti perhotelan  menjadi bidang usaha yang sangat terpukul di masa pandemi.  Namun masih dapat memberikan kontribusi. Hotel diberikan kelonggaran perpanjangan pembayaran pajak selama enam bulan. “Dan diperkirakan akan reborn pada September nanti,” ucapnya optimis

Begitupula, pajak restoran salah satu sektor yang  cukup memberikan kontribusi sebab selama covid ini masih bisa memesan makanan/dibawa pulang karena adanya pembatasan kegiatan

Secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah realisasi telah mencapai lebih dari 60 persen. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan terlihat pada bulan Agustus dan September.  Batas pembayaran dilakukan hingga akhir September. “Jumlah wajib pajak PBB mencapai 200 ribu. Potensinya cukup besar,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version