BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Balikpapan ditutup selama dua hari. Mulai 31 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2019. Ini disampaikan Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto, baru-baru ini.

“Karena tanggal 1 Januari pihak bank tutup buku akhir tahun. Otomatis kegiatan transaksi tidak ada. Oleh karena itu kami mengikuti. Karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ditampung oleh kami kan akan disetor ke Bank BNI. Dan karena tutup buku jadi terkendala itu,” jelas Noordhianto saat ditemui di kantornya (30/12). 

Oleh karenanya, Satlantas menutup pelayanan SIM mulai 31 Desember. “Arahannya kami tidak melayani pengurusan SIM tanggal 31 Desember. Dan kita buka kembali tanggal 2 Januari 2019,” sambungnya.

Namun demikian, bagi warga yang SIM-nya mati tepat di tanggal 31 Desember dan 1 Januari dan ingin melakukan perpanjangan, tak perlu khawatir. Karena diberikan masa waktu perpanjangan pengurusan sampai tanggal 9 Januari 2019.

“Sudah ada arahan dari pusat. Bagi yang SIM-nya masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember maupun 1 Januari, bisa diperpanjang. Kami berikan waktu sampai 9 Januari. Tetap bisa diperpanjang. Jangan khawatir. Masih ada toleransi,” kata perwira balok tiga itu.

Bila pengurusan lewat dari tanggal waktu perpanjangan tersebut, maka yang bersangkutan atau pemohon harus mengurus SIM baru, bukan lagi perpanjangan. “Lewat dari itu (tanggal 9 Januari), terpaksa buat baru lagi,” pungkasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version