Mie Gacoan Di Batakan Perizinan Masih Dalam Proses, DPMTPSP Keluarkan Izin Usaha Jika Sudah Diverifikasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan memantau terkait keberadaan mie gacoan yang ada di MT Haryono dan Batakan dalam hal perizinan usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, terkait mie gacoan yang ada di jalan MT Haryono sudah dilengkapi dengan perizinan.

“Untuk yang di jalan Mulawarman, Batakan proses perizinan masih melengkapi,” ujar Hasbullah Helmi kepada Inibalikpalan.com, Selasa (28/5/2024).

Helmi menambahkan, untuk perizinan usaha dan PB UMKU, DPMPTSP menerbitkan izin setelah di verifikasi oleh Dinas Teknis yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang kewenangan dan resiko diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2021. Untuk sektor pariwisata, resiko rendah dan menengah rendah menjadi kewenangan kabupatem/ kota,” akunya.

“Sedangkan resiko menengah tinggi kewenangan provinsi, dan resiko tinggi kewenangan pusat,” tambahnya.

Setelah dibuka pada Jumat (24/5/2024), keberadaan bangunan Mie Gacoan yang berada di Jalan MT Haryono,Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan diduga tidak dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini dibenarkan oleh Satpol PP Kota Balikpapan yang telah menempelkan stiker pengumuman ke bangunan tersebut pada Sabtu (25/5/2024). Di dalam pengumuman tercantum berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung. Jika bangunan mie gacoan ditertibkan karena melanggar pasal 15 ayat 6 tentang SLF.

“Betul kami yang pasang stiker pengumuman itu. Mereka belum melengkapi SLF yang  diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 15 ayat 6,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Senin (27/5/2024).

Pihaknya telah memberikan tindakan  sanksi administrasi berupa teguran yang diatur dalam Perda Bangunan tersebut.

“Terkait pelanggaran tersebut akan diberikan teguran 1,2 dan 3. Dengan tenggang waktu masing-masing teguran adalah 30 hari kalender,” jelasnya.

Pol PP Dapat Lakukan Penutupan Kegiatan

Kata Boedi, untuk saat ini Mie Gacoan masih dapat beroperasi sampai batas tenggang waktu. 

“Jika batas waktu telah lewat dan SLF belum keluar, baru dilakukan penghentian kegiatan,” tuturnya.

Semenatara itu, Kabid Gedung dan Bangunan DPU Balikpapan Dewi Idamawaty mengatakan, untuk SLF teknisnya memang di DPU Balikpapan sebagai bidang teknisnya. Dimana mie gacoan ini awalnya diminta untuk melengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG) pada saat proses tahapan pembangunan. Namun, dengan berjalannya waktu mereka tidak melengkapi bahkan hingga membuka gerainya pada Jumat (24/5/2025)lalu.

“Nah PBG tidak dilaksanakan, mereka lanjut bangun dan buka gerai, makanya kita mintakan langsung PBG dan SLFnya,” ujar Dewi.

Kata Dewi, SLF harus terbit dulu baru boleh buka. Karna berkaitan dengan keamanan struktur bangunan. Pihaknya juga sudah melakukan peneguran pertama.

“SLF ini juga berkaitan dengan lalulintas dan jalan masuk yang belum jelas kondisinya di lapangan,” kata Dewi

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses