Minim Pengawasan, Camat-Lurah di Balikpapan Diminta Pelototi Proyek Perumahan

Anggota DPRD Kota Balikpapan Wahyullah Bandung mendorong pelibatan lurah dan camat dalam pengawasan pembangunan perumahan. (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com Anggota DPRD Kota Balikpapan Wahyullah Bandung mendorong pelibatan lurah dan camat dalam pengawasan pembangunan perumahan. Ia menilai pengawasan lapangan tak bisa hanya pemerintah bebankan pada dinas teknis jika ingin mencegah maraknya pembangunan tanpa izin lengkap.

“Kalau di Surabaya, lurah dan camat itu garda terdepan pengawasan pembangunan. Karena mereka tahu betul kondisi wilayahnya. Kita bisa tiru itu,” kata Wahyullah dalam acara Forum Konsultasi Publik bertajuk Site Plan Bangunan Umum dan Perumahan di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, baru-baru ini.

Ia menyebut, keterlibatan lurah dan camat akan memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat deteksi dini terhadap pelanggaran di lapangan. Namun menurutnya, pelibatan tersebut harus berbarengan dengan kompensasi yang seimbang.

“Kalau tanggung jawabnya besar tapi imbalannya kecil, ya orang enggan menjalankan. Tapi kalau sesuai, pasti mereka mau,” tambah Wahyullah yang juga menjabat Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur itu.

Ia menyoroti banyaknya kasus proyek perumahan yang berjalan tanpa pengawasan ketat, meski pengembang sudah mengantongi izin. Menurutnya, pemerintah kota perlu mengevaluasi sistem pengawasan yang selama ini bertumpu pada dinas teknis.

“Perizinan kita sebenarnya sudah lengkap. SOP-nya juga detail. Tapi masalahnya, jumlah konsultan perencana masih kurang dan banyak yang belum kompeten,” ujarnya.

Perlu Pengawasan Ekstra

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan yang idealnya selesai dalam satu bulan justru kerap molor hingga enam sampai sembilan bulan. Kondisi ini memengaruhi kualitas pengawasan, bahkan menyebabkan proyek tetap berjalan tanpa pengawasan berarti.

Ia juga menyesalkan belum optimalnya pengawasan oleh tim pengawas bangunan atau Wasdal di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Dulu ada yang namanya wasdal. Tapi sekarang saya tidak tahu apakah masih berjalan. Padahal itu penting untuk menjamin bangunan sesuai izin,” ucap Wahyullah.

Selain kekurangan konsultan perencana, ia juga menyoroti praktik pengembang yang hanya menggunakan jasa konsultan untuk mengurus izin di awal, namun mengabaikan keberadaan konsultan pengawas independen saat proyek berlangsung.

“Banyak bangunan yang sudah berdiri bahkan beroperasi, tapi izinnya belum lengkap. Tidak bisa dibiarkan seperti ini. Harus ada pengawasan dari awal sampai selesai,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses